Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hal prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, hampir semua presiden di Indonesia pernah menggunakan hak tersebut untuk kasus-kasus tertentu.
Supratman menekankan bahwa jajaran kementeriannya akan terus memastikan gerakan pemberantasan korupsi tidak terpengaruh oleh pemberian amnesti dan abolisi.
Ia menambahkan, pertimbangan utama dari pemberian amnesti adalah untuk rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dalam membangun negeri.
#hastokristiyanto #tomlembong #prabowo #amnesti #kemenkumham
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom